Peringatan Untuk Remaja :)

Bismillahirahmanirahim ..
 
Seks itu bisa mulia dan hina. Mulia kalau melampiaskan keinginannya dengan hal-hal yang dikehendaki Allah dan hina bila melanggar ketentuan-ketentuan Allah Swt. Oleh karena itu para remaja khususnya dan semua orang sebenarnya harus mengendalikan diri agar bisa mencegah dirinya dari perbuatan zina yang keji itu. Allah Swt telah berfirman di dalam Al-Qur’an yang artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang yang keji dan suatu jalan yang buruk “(QS 17:32).

Agar para remaja dan kita semua bisa mencegah diri kita dari hal-hal yang mendekati zina, ada ketentuan-ketentuan yang membatasi pergaulan antara pria dengan wanita yang harus mendapat perhatiannya. Batas-batas pergaulan itu adalah :

Pertama, menjaga pandangan mata dari melihat lain jenis yang berlebihan, dalam hal ini Allah Swt berfirman yang artinya: Katakanlah kepada laki-laki yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. ..... katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangan matanya dan memelihara kemaluannya ... (QS 24:30-31).

Di dalam hadits, Rasulullah Saw bersabda:
“Telah berkata Jarir bin Abdullah: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah Saw tentang melihat wanita dengan tidak disengaja, maka sabdanya: palingkanlah pandanganmu “(HR. Muslim).

Ya Ali, janganlah engkau iringkan satu pandangan (kepada wanita) dengan satu pandangan , karena yang pertama itu tidak menjadi kesalahan, tetapi tidak yang kedua (HR. Abu Daud).

Kedua, tidak berdua-duaan antara pria dengan wanita yang bukan mahram, karena hal ini sangat rawan terhadap godaan syaitan yang memang selalu menggoda manusia ke jalan yang nista. Hal ini ditegaskan oleh Rasul Saw dalam haditsnya:

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia bersendirian dengan seorang wanita di suatu tempat tanpa disertai mahramnya, karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan” (HR. Ahmad).

Ketiga, tidak bersentuhan kulit antara pria dengan wanita, termasuk berjabatan tangan sebagaimana dalam beberapa hadits disebutkan:

“Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan dengan seorang wanita (HR. Malik, Tirmidzi dan Nasa’i).

Tak pernah sekali-kali tangan Rasulullah menyentuh tangan wanita yang tidak halal baginya (HR. Bukhari dan Muslim).

”Ditikam seseorang dari kamu di kepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik daripada ia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya (HR. Thabrani).

Keempat, tidak berbaur antara pria dengan wanita dalam satu tempat, hal ini terdapat dalam hadits Rasul Saw:

Telah berkata Abu Asied: Rasulullah Saw pernah keluar dari masjid, padahal di waktu itu laki-laki dan wanita bercampur di jalan, maka sabda Rasulullah (kepada wanita-wanita): mundurlah! bukan hak kamu berjalan di tengah jalan; hendaklah kamu ambil pinggir jalan (HR. Abu Daud).

Telah berkata Ibnu Umar: Rasulullah melarang laki-laki berjalan diantara dua wanita (HR. Abu Daud).

Dari gambaran ini menjadi jelas bagi kita bahwa pria dengan wanita memang harus menjaga batasan pergaulan agar tidak tidak terjadi perzinahan. Disamping itu perzinahan harus dihindari juga dengan menumbuhkan rasa malu dan menghukum orang yang berzina sebagaimana seharusnya. ini semua harus kita lakukan karena zina membawa akibat yang sangat patal, tidak hanya di dunia seperti dengan terjangkitnya penyakit AIDS, tapi juga di akhirat dengan siksa neraka yang sangat pedih.

Sekian semoga bermanfaat :)

Next
Previous
Click here for Comments

0 komentar: